Rapat Koordinasi dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (7/3/2022).
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Sugianto Sabran terkait program kegiatan pengembangan kawasan budidaya udang vaname di Sei Raja Kabupaten Sukamara.
Staf Ahli Gubernur Herson B. Aden menyampaikan bahwa antara Kabupaten Sukamara dan Provinsi Kalteng memerlukan tahapan regulasi terkait hibah pembangunan lahan Shrimp Estate.
Konsep budidaya yang dilaksanakan harus terintegrasi, zero waste, dengan akuakultur modern di Sukamara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara desa dan kecamatan serta dilakukan sosialisasi dengan warga masyarakat sehingga ada koordinasi dan sinkronisasi antara desa dan kabupaten serta provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sukamara.
Pada lahan Shrimp Estate di Sukamara, juga akan dibangun gedung kantor atau UPT perikanan budidaya air payau yang nantinya bertanggung jawab mengelola Shrimp Estate bekerja sama dengan pihak swasta terkait.
Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas PUPR sebagai pelaksana melaksanakan kegiatan melalui APBD Perubahan. Hibah dilakukan agar kegiatan bisa dilaksanakan dan diharapkan Sukamara dapat menjadi lumbung udang. Hal ini dapat terlaksana apabila sudah ada rekomendasi dari APIP dan BPKP.
Bupati Sukamara H. Windu Subagio menyambut baik kegiatan Shrimp Estate dan berharap dengan adanya tambak udang ini dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan perekonomian di Kalteng.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah, dan beberapa Kepala OPD Provinsi Kalteng, serta pihak terkait lainnya. (han/adpim)