Kaltenghits.com
Pemkab Murung Raya

Sekwan Mura Gelar Sosialisasi Perbup Mura Nomor 14 Tahun 2023

0606 Sosialisasi Sekwan
Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa. Foto : dks

PURUK CAHU, KaltengHits.com – Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa.

Bertempat di Aula Hotel Syari’ah Famili’Q, Jl. Jendral Sudirman, Kamis (6/6/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah wartawan media masa, baik cetak, elektronik dan online. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari perwakilan bagian Hukum Setda Kab.Mura Noni Febri, Kadis Kominfo SP, Kab Mura yang diwakili oleh Kabid PIKP, Henry Januardy serta Kepala KP2KP Puruk Cahu yang diwakili oleh Staf KP2KP Puruk Cahu, Dicky Sitepu.

Staf Ahli Bupati Mura, Rahmad K.Tambunan menyampaikan bahwa ada suatu tujuan untuk menjamin menjalin kemitraan harmonis antara media dengan Pemerintah, yaitu berupa suatu aturan yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2023 yang tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Perbup ini juga sebagai pedoman kerja sama Pemda dengan media masa dalam menyebarluaskan informasi, promosi dan publikasi kepada masyarakat luas,” katanya.

Dalam paparan narasumber oleh Bagian Hukum Setda, Noni Febri menjelaskan terkait Perbup Nomor 14 Tahun 2023. Dasar terbentuknya Perbup nomor 14 tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk pelaksanaannya PP nomor 61 tahun 2010.

“Kemitraan media terdapat aturan yang dimana terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mitra media masa, yang pertama menyampaikan surat permohonan kerjasama disertai dengan anggaran biaya yang di tanda tangani oleh pimpinan media masa, yang ke dua ada akta pendirian perusahaan yang mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang ke tiga surat ijin usaha perusahaan terdiri nomor induk perusahaan, tanda daftar perusahaan dan NPWP perusahaan dan seterusnya,” jelas Noni kepada peserta.

Sementara itu Kabid PIKP, Hendry Januardy dalam paparan singkatnya menyampaikan harapan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan mitra media masa nantinya mampu mengangkat Kabupaten Murung Raya menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam menguatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan mitra media masa, karena media adalah sebagai penyebar luas informasi bagi publik memegang peranan penting, sehingga perlu dipastikan bahwa informasi tersebut diserap publik dan dipahami secara baik,”tuturnya.(dks/red)

 

Berita Terkait

Ferdinand: Wujudkan Pendidikan Bermutu, Menuju Mura Emas

Editor 1

Ketua KPU Lantik Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Murung Raya

Editor 1

Murung Raya Raih Juara I Tari Pedalaman

Editor 1