PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta pihak kelurahan hingga RT/RW melakukan pencatatan terhadap pendatang baru di wilayah masing-masing. Ini perlu dilakukan lantaran terjadi penambahan penduduk setelah lebaran.
“Fenomena seperti ini menjadi kebiasaan masyarakat pasca lebaran, sehingga arus urbanisasi semakin meningkat. Saya tekankan pentingnya unsur pemerintahan melakukan pendataan terhadap pendatang ini,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Adapun upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengontrol kedatangan kaum urban tersebut tidak lain, melalui koordinasi menyeluruh antar instansi yang berkompeten dalam menangani hal tersebut.
Misalnya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bersama dengan pihak kelurahan hingga RW/RT, dapat melakukan pemantauan kedatangan kaum urban tersebut.
“Terutama bagi RT/RW harus memberlakukan ketentuan warga atau pendatang wajib melapor 1 x 24 jam. Nah, data para pendatang baru ini harus dilaporkan secara berjenjang. Mulai dari RT ke kelurahan, lalu dari kelurahan ke Disdukcapil, hingga akhirnya dilaporkan ke pimpinan,” jelasnya.
Kedatangan kaum urban tidak sedikit yang berdampak positif dalam mendukung dan menjadi penggerak perekonomian di suatu daerah. Contohnya, peluang mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digerakkan oleh kaum urban.
“Tentu ada dampak positif, karena lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini masih banyak membutuhkan tenaga kerja. Misalkan tenaga sopir, karyawan toko, rumah makan dan lainnya yang dapat menggerakkan perekonomian,” ungkapnya. (han/MCI)