“Sedangkan pada kesempatan yang sama lima personel dari Bripka ke Aipda ada lima orang, Brigadir ke Bripka enam orang, Briptu ke Brigadir empat orang dan Bripda ke Briptu dua orang jadi total keseluruhan 24 personel,” katanya.
Dia menegaskan, dalam aturan kenaikan pangkat bagi personel Polri tidak ada yang otomatis. Para personel wajib menjalani sejumlah rangkaian baik yang dimulai dari persyaratan administrasi serta aturan yang sudah diberlakukan.
Disamping itu, kenaikan pangkat tidak diberikan bagi anggota yang sedang menjalani hukuman akibat pelanggaran yang dilakukan di dalam kedinasan.
“Kenaikan pangkat ini tidak diberlakukan untuk personel yang sedang menjalani hukuman akibat pelanggaran yang mereka buat saat dinas,” ucapnya.
Dibeberkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, jika Polresta Palangka Raya patut memberikan apresiasi kepada para personel yang kini mengikuti upacara korp raport.
“Karena ini tentu akan menjadikan kebanggaan pribadi, keluarga hingga kesatuan,” bebernya. (an/red)