Pemkab Barito Utara

Satpol PP Barito Utara Pasang Imbauan Larangan Pengamen dan Manusia Silver

Bagikan
Pol Pp Barut
Satpol PP Barito Utara Pasang Imbauan Larangan Pengamen dan Manusia Silver
Bagikan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha di kawasan perkotaan Muara Teweh, khususnya di Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Bupati Barito Utara pada 24 April 2026 dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI).

Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, terhadap aturan daerah yang berlaku.

“Pemerintah daerah menginginkan aktivitas perdagangan berjalan tertib, baik bagi pemilik ruko, toko maupun pedagang kaki lima, dengan tidak menggunakan badan jalan, trotoar, area parkir maupun tempat pemberhentian sementara sebagai lokasi berjualan,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum), M. Fitri Tirta Saputra bersama anggota Satpol PP juga memasang baliho dan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.

Imbauan tersebut berisi larangan memberikan uang kepada pengamen, pengemis, manusia silver, badut jalanan, dan anak punk, khususnya saat traffic light beroperasi, karena dinilai dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman, saat melakukan sosialisasi di Jalan Sumbawa menyebutkan hasil pendataan menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

“Dari hasil pendataan terdapat enam pedagang kaki lima, lima ruko, dan tiga toko yang masih menggelar dagangan menggunakan trotoar maupun badan jalan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pengelola parkir Pasar Gembira dan Water Front City, Muhtar Idham, mengapresiasi langkah Satpol PP Barito Utara yang dinilai humanis dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Petugas bekerja sesuai SOP dan menyampaikan sosialisasi dengan baik sehingga masyarakat menerima dengan lapang dada,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan penataan pedagang kaki lima agar area parkir tetap tertata dan tidak berkurang akibat aktivitas perdagangan di fasilitas umum. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Barito Utara Juara Umum FBIM 2026

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2026 resmi ditutup...

Sekda Barut Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng dan Harkitnas ke-118

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Muhlis, memimpin...

POMPY BATARA Antar Barito Utara Raih Digital Innovation Award 2026

JAKARTA, Kaltenghits.com  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menorehkan prestasi di tingkat...

Shalahuddin Bangga Kontingen Barito Utara Tampil Memukau di FBIM 2026

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kontingen Kabupaten Barito Utara tampil memukau dan sukses...