Tempat-tempat publik yang menjadi sasaran pengawasan itu seperti rumah makan, restoran, kafe dan taman kota. Pengawasan tersebut guna kembali mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Warga diminta menggunakan masker dan menjaga jarak serta rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, tim Satgas juga menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi.
“Meski beberapa waktu lalu pemerintah memberikan kelonggaran masyarakat saat beraktivitas di ruang terbuka, namun karena wilayah kita tengah mengalami peningkatan kasus, maka kita harus kembali menerapkan prokes ,sehingga penambahan kasus COVID-19 dapat kita minimalkan,” katanya.
Apalagi, sampai Sabtu (23/7/2022) kemarin, Satgas Penanganan COVID-19 mencatat terjadi penambahan 29 kasus positif sehingga kasus aktif di “Kota Cantik” mencapai 157 orang. Dari jumlah itu 36 menjalani perawatan di rumah sakit dan 121 lainnya melakukan isolasi mandiri.
Sementara itu, akumulasi pasien COVID-19 sejak pertama kali ditemukan di Kota Palangka Raya mencapai 18.004 orang yang mana 17.297 sembuh, 550 pasien meninggal dunia dan 157 orang masih menjalani perawatan.
“Untuk itu kami juga meminta masyarakat menyelesaikan seluruh tahapan vaksinasi mulai dari pertama, kedua sampai ‘booster. Selalu jaga imunitas tubuh untuk mengantisipasi dan meminimalkan keparahan akibat paparan virus corona,” katanya.
Vaksinasi merupakan cara melindungi masyarakat dari paparan dan risiko tertularnya COVID-19. Vaksinasi di wilayah “Kota Cantik” itu dilaksanakan puskesmas, rumah sakit hingga di gerai layanan yang digelar berbagai pihak lain yang turut bekerja sama dan terlibat langsung pada program tersebut.
Apalagi, pemerintah pusat juga segera memberlakukan vaksin penguat atau “booster” menjadi syarat perjalanan, terutama yang dilakukan menggunakan pesawat ataupun lintas daerah. (Im/red)