Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Salah Kaprah Makna Hukuman Seumur Hidup, Ini Pengertian Sebenarnya

ilustrasi vonis hukuman seumur hidup

Kaltenghits.com – Sering kali kita mendengar berita atau kat-kata tersangka ini mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Ternyata masih banyak dari masyarakat awam salah pengertian tentang terkait dengan penjelasan vonis seumur hidup tersebut.

Hukuman seumur hidup atau biasa disebut dengan pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana seumur hidup sering disalah artikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Salah satu kesimpulan yang kebanyakan dipahami masyarakat awam adalah vonis yang disesuaikan dengan umur sang terpidana saat ia dinyatakan bersalah. Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka kebanyakan orang memahami bahwa vonis pidananya selama 30 tahun.

Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun.

Tetapi faktanya, penafsiran ini keliru!

Arti Hukuman Seumur Hidup

Mengutip laman hukumonline, yang dimaksud vonis hukuman penjara seumur hidup itu adalah hukuman terlama di penjara selama hidup sang terdakwa. Sederhananya, ia dihukum penjara sampai dirinya meninggal.

Hal itu sesuai dengan undang-undanganya vide Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP.

Apabila kita membaca pasal 12 KUHP secara menyeluruh, dalam ayat 4 dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Artinya, apabila hukuman seumur hidup diartikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis, maka hal ini akan menyalahi Pasal 12 ayat 4 KUHP.

Karena itu, vonis seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun.

Jadi, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, maka satu-satunya cara memvonisnya adalah dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Melansir laman Tribrata News, hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang bisa memberikan vonis kurungan hingga ratusan tahun sehingga jarang menjatuhkan vonis seumur hidup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Dalam Undang-Undang Amerika Serikat, penjara seumur hidup disebut juga “Life imprisonment” yang artinya hukuman bagi seseorang supaya dia berada di dalam penjara selama sisa umurnya atau sampai dia diampuni.

Penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat.

Karena itu, dalam upaya penegakannya penerapan hukuman seumur hidup menjadi pilihan bagi aparat untuk dapat memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada para narapidana dengan kasus-kasus yang tergolong dalam kasus pelanggaran berat.

Meskipun sudah divonis seumur hidup, terpidana sewaktu-waktu tetap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden. Pemberian amnesti dilakukan karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.

Tujuan pidana penjara seumur hidup berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.

Berita Terkait

Kasus Naik ke Penyidikan, Besok Polisi Jadwalkan Periksa Edy Mulyadi

admin

Pemprov Kalteng Bagikan 5.000 Paket Sembako di Kelurahan Madurejo

Editor 1

Pria di Bartim Jual Istri Rp100 Ribu ke Teman Sendiri

admin