Kaltenghits.com
Eksekutif

Kemenkes Perbarui Ketentuan Exit Test PCR

ilustrasi exit test pedulilindungi

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan exit test PCR atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR, menjadi cukup satu kali saja, yakni dilakukan lima hari setelah hasil tes pertama dinyatakan positif Covid-19 (H+5).

Dengan adanya ketentuan terbaru ini, jika hasil tes PCR pada hari ke-5 menunjukkan hasil negatif, maka status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau. Bila Anda tidak melakukan exit test PCR, maka secara otomatis status akan berubah hijau pada H+10.

Kementerian Kesehatan melakukan penyederhanaan exit test PCR bagi pasien Covid-19 menjadi satu kali. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa, 22 Februari 2022.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan penyederhanaan ini karena banyak aduan masyarakat perihal status warna di PeduliLindungi. Banyak masyarakat mengadu warnanya tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau meski sudah sembuh dari Covid-19 atau negatif.

Dalam mekanisme sebelumnya, exit test PCR diatur harus dilakukan dua kali yaitu pada hari kelima atau hari ke-6 dengan hasil negatif. Kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya.

Kasus Covid-19 di Kalteng

Sementara itu, sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, sebagai berikut:

1. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 365 orang, yaitu di Palangka Raya 185 orang, Katingan 10 orang, Kotawaringin Timur 27 orang, Kotawaringin Barat 13 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 4 orang, Seruyan 15 orang, Pulang Pisau 14 orang, Kapuas 48 orang, Gumas 17 orang, Barito Selatan 17 orang, Barito Timur 6 orang, dan Barito Utara 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 51.781 orang menjadi 52.146 orang.

2. Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 242 orang, yaitu di Palangka Raya 79 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 67 orang, Kotawaringin Barat 17 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 6 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 31 orang, Gunung Mas 20 orang, Barito Selatan 8 orang, Barito Timur 4 orang, dan Barito Utara 1 orang, total menjadi 46.618 orang.

3. Pasien Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 119 orang, sehingga dari semula 3.804 orang menjadi 3.923 orang.

4. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 4 orang di Palangka Raya 1 orang, Katingan 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, sehingga total menjadi 1.605 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,1%.

5. Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,44%), sehingga dari 34,15% menjadi 31,71%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (3,04%), sehingga dari 26,32% menjadi 23,28%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya.

6. Capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 92,06%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. (han)

 

Berita Terkait

Gubernur Sugianto Sabran Minta Jaga Kerukunan dan Kedamaian

admin

Pj Sekda Kalteng Ikuti Rakor Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

admin

Sekda Kalteng Tutup Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2023

admin