PURUK CAHU, KALTENGHITS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat malam (7/11/2025).
Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pembahasan utama, salah satunya mengenai insentif bagi pemuka agama.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus Suhaili, unsur Forkopimda, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, serta Raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Keuangan bagi Pemuka Agama.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tentang insentif bagi pemuka agama. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan dan bentuk motivasi bagi para tokoh agama yang berperan penting dalam membina kerukunan antarumat beragama di Murung Raya.
“Pemerintah daerah juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait insentif bagi pemuka agama, yang saat ini sedang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Heriyus.
Rapat paripurna tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan serta memperkuat peran tokoh agama dalam menjaga keharmonisan masyarakat Murung Raya.(red)
Leave a comment