Kaltenghits.com

PPPK Harus Berikan Pelayanan Publik Terbaik Kepada Masyarakat

Waket II DPRD Mura, Likon

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjaga profesionalisme dalam bekerja.

PPPK adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik, bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.

“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” kata Waket II DPRD Mura, Likon, Jumat (4/04/2025).

Dikatakan, mereka dituntut menjadi PPPK yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

Legislator NasDem Mura ini menyampaikan, bahwa Pemkab Mura akan terus mendukung dan membantu pegawai dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap bahwa dengan adanya SK yang diterima PPPK, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Likon.

Diketahui, ratusan PPPK telah menerima SK yang diserahkan oleh Bupati Mura Heriyus dan langsung diambil sumpah dan janji. Rinciannya PPPK tenaga teknis berjumlah 789 orang, tenaga kesehatan 44 orang dan tenaga guru 24 orang. (Red)

Berita Terkait

Waket I DPRD Mura Tekankan Pentingnya Pendidikan 

Editor 1

Legislatif Apresiasi Terselenggaranya Musda PPNI

Editor 1

Ketua DPRD Mura Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pilkada

Editor 1