Ivan belum bisa menjelaskan secara detail terkait berapa rekening yang diblokir, termasuk siapa pemiliknya. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
“Ada beberapa, saya lupa nggak pegang catatan. Lagi kita perdalam,” ucap dia.
Ivan mengungkapkan pemblokiran sejumlah rekening itu merupakan hasil diskusi bersama dengan pihak Bareskrim Polri.
“Hasil diskusi dengan teman-teman Bareskrim,” ujarnya.
PPATK memang tengah memproses transaksi keuangan dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pasca peristiwa penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada di PPATK. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang kuat maka PPATK akan melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aliran dana tersebut.
“Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (red)