PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran rumah di komplek pemukiman yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Olah TKP dilakukan oleh para personel Unit SPKT bersama Tim Inafis Polresta pada lokasi peristiwa yakni di komplek pemukiman Jalan Mendawai Sosial, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/5/2024) mulai pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kanit I SPKT, Ipda Puguh Darmadji menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat pada hari itu saat sedang dini hari.
“Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat sekitar pukul 01.15 WIB, yang sementara diduga akibat terjadinya korsleting arus listrik pada salah satu rumah yang kemudian dengan cepat merambat ke rumah-rumah disekitarnya,” jelasnya.
“Kemudian pihak kepolisian dan petugas damkar dari pemerintah provinsi, kota hingga swadaya yang menerima laporan itu pun langsung menuju TKP untuk melakukan upaya pemadaman, yang dilakukan hingga sekitar pukul 02.20 WIB sampai api dipastikan benar-benar padam,” lanjutnya.
Ipda Puguh Darmadji mengungkapkan, api penyebab kebakaran dengan sangat cepat merambat akibat faktor angin dan konstruksi bangunan rumah yang seluruh terbuat dari kayu dan beratapkan seng, sehingga mengakibatkan belasan rumah hangus terbakar.
“Sebanyak 11 (sebelas) rumah berstruktur kayu milik warga setempat pun hangus terbakar akibat peristiwa tersebut, dengan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian untuk korban jiwa dipastikan nihil,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk penyebab pasti kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil dari Olah TKP serta laboratorium forensik, dengan situasi di sekitar TKP telah berangsur-angsur kembali aman dan kondusif,” pungkasnya. (TBN)