Pemkab Katingan

Plh Bupati Katingan Buka Sosialisasi Permen LHK

Share
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Katingan, Deddy Ferras, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai dua Bappelitbang, Kamis (27/2 2025). Foto : dan
Share

KASONGAN, KaltengHits.com – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Katingan, Deddy Ferras, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai dua Bappelitbang, Kamis (27/2 2025).

Pada acara itu mendatangkan mendatangkan pemateri dari Kementerian Lingkungan HIdup.

Dalam sambutannya Plh Bupati Katingan, Deddy Ferras mengatakan, pengawasan lingkungan hidup dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan dan perijinan lingkungan hidup serta sebagai deteksi dini terhadap pencemaran lingkungan.

Menurutnya pengawasan lingkungan hidup adalah salah satu cara menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup dan rasa keadilan baik untuk generasi masa kini maupun masa depan.

“Pengawasan yang dilakukan ini sebagai deteksi dini terhadap pencemaran air, udara atau tanah. Mengurangi beban terhadap pencemaran air, meningkatkan daya tamping beban pencemaran, membantu penerapan teknologi yang ramah lingkungan serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Ditambahkannya, sanksi administratif adalah sebagai upaya agar perusahaan tetap waspada terhadap kegiatan operasional yang berpotensi pencemaran. Dimana sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum yang bersifat pembebanan kewajiban.

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman pengetahuan dan informasi terkait dasar hukum yang baru dalam pengawasan lingkungan hidup ke depan. Regulasi ini menetapkan adanya sanksi administratif berupa denda dengan nominal yang akan dihitung sesuai dengan tingkat pelanggaran,” pungkasnya. (Dan)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Disinformasi Lebih Berbahaya dari Senjata, Bupati Katingan Ingatkan di HUT ke-80 RI

Kasongan, Kaltenghits.com – Bupati Katingan Saiful mengingatkan ancaman serius disinformasi yang bisa...

Sumiati Saiful, Bunda Literasi yang Menyalakan Keberanian Pelajar Katingan

KASONGAN, Kaltenghits.com – Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tampak lebih hidup pada...

Bupati Kukuhkan 48 Anggota Paskibraka Katingan 2025

KASONGAN, Kaltenghits.com – Bupati Katingan Saiful mengukuhkan 48 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Bunda Guru, PAUD dan Literasi Katingan Sindir Guru Kurang Disiplin, Tantang Tingkatkan Nalar di Era Digital 5.0

KASONGAN, Kaltenghits.com – Bunda Guru, PAUD dan Literasi Kabupaten Katingan, Sumiati Saiful,...