Kaltenghits.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022).
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.
“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).
Periksa 13 Saksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim
“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.
Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata dia.
Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (red)