Nasional

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Bagikan
program guru penggerak
Bagikan

Guru penggerak juga bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.

Syarat umum guru penggerak 2022

  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  2. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  5. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  6. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  7. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  8. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...