PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan edaran tentang jam kerja instansi/perangkat daerah selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2024 M.
“Surat Edaran itu ditujukan kepada semua kepala dinas/badan untuk segera melakukan penyesuaian,” ungkap Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Minggu (10/4/2024).
Lebih lanjut Hera menjelaskan, dalam surat bernomor B-100.3.4.3_42/BKPSDM.PK2PA.02/III/2024 tersebut disampaikan beberapa ketentuan jam kerja dan pelayanan bagi instansi atau perangkat daerah yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja.
Jam kerja perangkat daerah selama bulan Ramadan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai pukul pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.00-12.00.
Sementara itu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Khusus untuk Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit,” kata Hera.
Hera mengharapkan kepada ASN agar tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik. (im/red)