Kaltenghits.com
Eksekutif

Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Miliki Sertifikat Halal

Sertifikat halal
Sekretaris Disperindag Akhmad Zakaria menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Selasa (29/3/2022)

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang melalui Sekretarisnya, Akhmad Zakaria menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Palangka Raya wajib mengantongi sertifikat halal dalam memasarkan produknya.

Hal tersebut disampaikan Akhmad Zakaria usai menyerahkan sertifikat halal di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Selasa, (29/3/2022).

Dikatakannya, dengan mengantongi sertifikat halal para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing suatu produk serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dan juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen.

Namun sebaliknya, apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, hal tersebut akan mempengaruhi usahanya itu sendiri dikarenakan para calon pembeli/Konsumen akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.

“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi. Untuk itu saya imbau bagi pelaku usaha agar secepatnya mengurus sertifikat halal untuk produk yang dipasarkannya,” kata Zakaria.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa di Kota Palangka Raya sendiri masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut dikarenakan belum memiliki sarat yang lengkap sehingga MUI belum bisa mengeluarkan sertifikatnya. (han/MCI)

Berita Terkait

Pj Wali Kota: Tingkatkan Layanan Panggilan Darurat 112

admin

Dilantik Sebagai Pj Sekda, Ahmad Zaini Komitmen Dukung Program Pemko Palangka Raya

admin

Seminggu Kedepan Cuaca di Kalteng Berpotensi Hujan

admin