Kaltenghits.com

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Foto: Is

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021, Mulyatsyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

Jaksa menyebut Nadiem memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 agar pengadaan laptop diarahkan menggunakan sistem operasi ChromeOS milik Google. Padahal, kajian yang menyatakan Chromebook lebih unggul dari produk berbasis Windows baru terbit sebulan setelahnya, pada Juni 2020.

Penyidik juga menemukan bahwa Nadiem telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup itu digunakan untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk program pengadaan laptop.

Selain itu, penyidik menelusuri dugaan adanya kaitan antara investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020 dengan keputusan pengadaan Chromebook. Seperti diketahui, Nadiem merupakan pendiri Gojek sebelum menjabat menteri.

Hingga kini, Kejagung belum merinci peran detail Nadiem dalam aliran dana pengadaan, namun menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. (red)

Berita Terkait

Mahasiswi Digerayangi Penumpang Saat Tertidur di Dalam Bus

Editor 1

Sidang Vonis Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

admin

Inafis Polresta Palangka Raya Olah TKP Lokasi Kebakaran

Editor 1