Jakarta, KaltengHits.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai penyelesaian etika yang tengah dijalani mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mempercepat pemeriksaan pidana.Hal itu disampaikan Mahfud kala menanggapi kabar Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob.”Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/8).
Mahfud menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggaran etik dan pidana bisa dijalankan secara bersamaan, tanpa harus menunggu proses masing-masing. Mahfud juga menyebut penyelesaian etik dan pidana tidak bisa meniadakan satu sama lain.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujar Mahfud.
“Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” imbuh dia.
Mahfud lalu mencontohkan kasus yang melibatkan mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kasus Akil, kata Mahfud, ia diberikan sanksi etik berupa pemberhentian dari jabatan tanpa menunggu proses pidana korupsi yang disangkakan.
“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” jelas Mahfud.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua itu. (red)