PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya mengamankan dua orang pengemis yang setiap hari meminta-minta uang di pertigaan Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Selasa (14/5/2024).
Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pengemis yang dianggap meresahkan pengguna jalan di traffic light.
“Sekitar pukul 13.30 WIB Kabid Tibumtranmas bersama anggota turun merespon laporan bahwa ada dua orang pengemis melakukan kegiatan di sekitar lampu lalu lintas Jalan S Parman,” ucap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.
Selanjutnya pengemis yang sudah Lansia bersama seorang anak ini dibawa ke mako untuk didata serta diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Selanjutnya pukul 15.30 WIB pengemis yang didata dan dibina ini kita bawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan,” tuturnya.
Berlianto menegaskan aktivas mengemis di jalan melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan. (Im/red)