JAKARTA, kaltenghits.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Kebijakan itu akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.
“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir.
Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
Dengan kebijakan ini, maka seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkap Muhadjir.