Kaltenghits.com
Nasional

KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung Usai Geledah Gedung MA

Jakarta, KaltengHits.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati. Bukti tersebut didapatkan usai KPK menggeledah beberapa rumah tersangka dan gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9).”Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para Tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9).

Hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen penanganan perkara dan data-data elektronik. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Delapan tersangka dari MA telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022, sedangkan dua tersangka dari pihak swasta belum ditahan lantaran masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red)

Berita Terkait

3 Tewas Dalam Kecelakaan Tugboat Meledak di DAS Barito

Editor 1

Enam Terduga Pelaku Pembunuh Polisi Diringkus, Empat Lainnya Masih Buron

Editor 1

Gara-gara Tak Dipinjami Sepeda Motor Paman Bacok Ponakan

Editor 1