JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam pembuatan aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk menutup celah korupsi.Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, usai melakukan pertemuan dengan Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN Nusantara di Kantor KPK, hari ini.
“KPK bilang dari sisi pencegahan kita namanya punya tools Corruption Risk Assesment (CRA). Nah, kita lakukan nih CRA di 5 aturan turunan, jadi kita ikut dalam beberapa kali rapat, intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya,” ujar Pahala kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Pahala menjelaskan tindakan tersebut bukan untuk mengoreksi aturan, tetapi memberikan catatan supaya celah korupsi dapat ditutup.
“Dan ke depan, strateginya sama dengan penanganan pandemi dulu. Jadi, KPK tidak nunggu di belakang, kita ikut dalam proses kegiatan sekaligus kalau ada yang perlu disampaikan atau rekomendasi kita tidak di belakang, jadi kita langsung surati,” tutur dia.
Pertemuan ini digelar tak lama setelah KPK menyampaikan informasi bahwa tidak semua lahan IKN clear and clean, serta dugaan pembagian kavling di lahan IKN.
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, tidak menjawab tegas terkait hal tersebut. Ia hanya berujar pertemuan hari ini membahas seputar sistem pencegahan korupsi.
“Kami enggak masuk detail, kami lebih pada sistem bagaimana kerja sama dengan KPK. Saya kira itu menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan dan kita dari waktu ke waktu juga akan secara berkala menginformasikan tentang kondisi di lapangan,” kata Bambang. (cyb)