Nasional

Kini, Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh Lewat WhatsApp, Ini Caranya

Share
unduh sertifikat vaksin melalui whatsapp
Kemenkes luncurkan Chatbot WhatsApp untuk permudah pengaduan kendala aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat Vaksin. (pexels/anton).
Share

JAKARTA, kaltenghits.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes meluncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi. Hal ini sebagai bentuk jawaban atas keluhan masyarakat yang kesulitan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Chatbot WhatsApp PeduliLindungi memiliki fitur yang bermanfaat untuk mengunduh sertifikat vaksin, melihat status vaksinasi, dan mengubah info diri. Fitur ini dapat Anda rasakan dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI).

“Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon,” tulis akun resmi Kemenkes di Instagram

Berikut ini penjelasan mengenai cara mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp beserta cara melihat status vaksinasi dan cara memperbaiki info diri, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/11/2021).

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi. Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

  1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567.
  2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”.
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi.
  5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat.
  6. Masukkan nama.
  7. Masukkan NIK.
  8. Sertifikat bisa diunduh.

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan. Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

Kelebihan fitur chatbot WhatsApp ini tentunya adalah respons yang lebih cepat terhadap aduan masyarakat. Apalagi jika dibandingkan dengan penggunaan email dan call center sebelumnya. Selain itu, Anda bisa mengakses layanan ini 24 jam.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Hardiknas 2026, Wamendikdasmen Tekankan Transformasi Pendidikan Berbasis Lingkungan dan Sinergi Daerah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Upacara gabungan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026,...

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Perluas Akses Kerja di Sektor Transportasi

Jakarta, Kaltenghits.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan PT Transportasi...

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara...

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

SENTUL, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan sekaligus membuka Rapat...