Kaltenghits.com
Nasional

Kini, Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh Lewat WhatsApp, Ini Caranya

unduh sertifikat vaksin melalui whatsapp
Kemenkes luncurkan Chatbot WhatsApp untuk permudah pengaduan kendala aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat Vaksin. (pexels/anton).

JAKARTA, kaltenghits.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes meluncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi. Hal ini sebagai bentuk jawaban atas keluhan masyarakat yang kesulitan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Chatbot WhatsApp PeduliLindungi memiliki fitur yang bermanfaat untuk mengunduh sertifikat vaksin, melihat status vaksinasi, dan mengubah info diri. Fitur ini dapat Anda rasakan dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI).

“Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon,” tulis akun resmi Kemenkes di Instagram

Berikut ini penjelasan mengenai cara mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp beserta cara melihat status vaksinasi dan cara memperbaiki info diri, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/11/2021).

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi. Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

  1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567.
  2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”.
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi.
  5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat.
  6. Masukkan nama.
  7. Masukkan NIK.
  8. Sertifikat bisa diunduh.

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan. Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

Kelebihan fitur chatbot WhatsApp ini tentunya adalah respons yang lebih cepat terhadap aduan masyarakat. Apalagi jika dibandingkan dengan penggunaan email dan call center sebelumnya. Selain itu, Anda bisa mengakses layanan ini 24 jam.

Berita Terkait

Binda Kalteng Targetkan 100 Persen Pelajar di Palangka Raya Bisa Divaksin

admin

Waduh! 4 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Wilayah DAS Barito Kedaluwarsa

admin

Pemprov Kalteng Terima LHP Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dari BPK RI

Editor 1