Kaltenghits.com
Eksekutif

Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com –  Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Sabtu (5/3/2022).

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Sabtu (5/3/2022), pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah ada penambahan sebanyak 248 orang, sehingga total menjadi 54.483 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 286 orang, sehingga total menjadi 48.978 orang. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan 2 orang, sehingga total tetap menjadi 1622 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,0%.

Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 248 orang, yaitu di Palangka Raya 86 orang, Katingan 5 orang, Kotim 21 orang, Kobar 19 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 6 orang, Pulpis 16 orang, Kapuas 29 orang, Gumas 33 orang, Barsel 14 orang, Bartim 9 orang, dan Barut 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 54235 orang menjadi 54483 orang.

Sembuh, ada penambahan sebanyak 286 orang, yaitu di Palangka Raya 89 orang, Katingan 12 orang, Kotim 28 orang, Kobar 12 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 3 orang, Pulpis 3 orang, Kapuas 80 orang, Gumas 22 orang, Barsel 9 orang, Bartim 9 orang, dan Mura 14 orang, sehingga dari semula 48692 orang menjadi 48978 orang.

Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 40 orang, sehingga dari semula 3923 orang menjadi 3883 orang. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotim 1 orang, dan Gumas 1 orang, sehingga dari semula 1620 orang menjadi 1622 orang.

Lebih lanjut, Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (7,69%), sehingga dari 41,03% menjadi 48,72%, dimana ada 3 kab/kota di atas 50% yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya.

Sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,06%), sehingga dari 19,00% menjadi 19,06%, dimana ada 3 Kab/Kota yang BOR di atas 50% yaitu Kab. Murung Raya, Kab. Kotawaringin Timur dan Kab.Barsel.

Capaian target vaksinasi Target Vaksinasi sebesar 2.036.104 realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 92,89%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat dua kriteria yaitu Level 2, dan Level 3 (berlaku 1 sampai dengan 14 Maret 2022).

Adapun kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 2 yaitu Kobar dan Sukamara. Level 3 yaitu Barsel, Barut, Katingan, Pulang Pisau, Bartim, Kotim, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gumas, Mura, dan Palangka Raya.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.

“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, MARI WAJIB 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian. Melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (red)

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Bersama Forum Penataan Ruang

admin

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

admin

Kalteng Petakan Wilayah Strategis Peyangga Ibu Kota Negara Nusantara

admin