PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menahan ARD, mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalteng. ARD mulai ditahan sejak 16 November 2021.
Mengutip dari Antara Kalteng, penahanan terhadap ARD itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra. “Tersangka ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari dari 16 November sampai 5 Desember 2021,” kata Dodik di Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).
Dodik menjelaskan, ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2019. Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud tahun anggaran 2019. Pada saat tersangka ARD menjabat ketua BAN PAUD dan PNF, ada menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan Audit oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp522.295.494. Tindakan merugikan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh tersangka dengan modus membuat item-item fiktif.
“Sebelum ditahan, ARD lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021,” terang Dodik.
Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit oleh BPKP. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud.
Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain apalagi pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami. Pasalnya untuk pertanggungjawaban dana ini langsung ke kementerian bukan daerah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ARD disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan dengan lancar dan kondusif serta tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat,” pungkas Dodik.