Kaltenghits.com
DPRD Seruyan

Karyawan Perusahaan Minimal 60 Persen Harus Putera Daerah

Arahman6
Anggota DPRD Seruyan, Arrahman

KUALA PEMBUANG, kaltenghits.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arrahman, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar dapat melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.

Dirinya menyampaikan bahwa, hal ini bertujuan untuk dapat mengetahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” kata Arrahman, Senin (15/07/2024).

Dirinya menambahkan tentunya terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” tutupnya. (red)

 

Berita Terkait

Legislator Minta Asas Transparansi Dalam Pemerintahan di Kedepankan

Editor 1

Ketua Dewan Minta Pemkab Harus Turun Lapangan

Editor 1

Warga Minta Pengadaan Bibit Ikan di Desa Tanjung Rangas

Editor 1