DPRD Seruyan

Karyawan Perusahaan Minimal 60 Persen Harus Putera Daerah

Share
Arahman6
Anggota DPRD Seruyan, Arrahman
Share

KUALA PEMBUANG, kaltenghits.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arrahman, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar dapat melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.

Dirinya menyampaikan bahwa, hal ini bertujuan untuk dapat mengetahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” kata Arrahman, Senin (15/07/2024).

Dirinya menambahkan tentunya terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” tutupnya. (red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

25 Anggota DPRD Seruyan Periode 2024-2029 Dilantik

KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, periode...

Perlunya Inovasi Untuk Tingkatkan PADes Desa di Seruyan

KUALA PEMBUANG, kaltenghits.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo...

Legislator Harapkan Semua Pihak Tetap Bersinergi

KUALA PEMBUANG, kaltenghits.com – Wakil Ketua Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bambang...

DPRD Seruyan Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI 

KUALA PEMBUANG, KaltengHits.com – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan...