Muara Teweh, KaltengHits.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
SE yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 tersebut diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, kepala perangkat daerah diminta menyesuaikan aktivitas kedinasan dengan kondisi udara. Meski demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan dan ASN tetap melaksanakan tugas sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sementara kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diarahkan dilakukan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah.
Pemkab juga menghentikan sementara kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam, olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya di ruang terbuka. Kegiatan Car Free Day (CFD) juga dihentikan sementara hingga kualitas udara membaik.
ASN yang tetap harus bekerja di luar ruangan diwajibkan menggunakan masker. Sementara ASN dengan kondisi kesehatan tertentu, termasuk riwayat asma dan ISPA, serta ibu hamil dan kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak menjalankan tugas di lapangan.
Kebijakan tersebut berlaku sampai kualitas udara kembali membaik dan berada dalam kategori sehat. Seluruh perangkat daerah diminta terus menyesuaikan kegiatan berdasarkan perkembangan kondisi udara.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama kondisi udara terdampak Karhutla.(red)

Tinggalkan Komentarmu