KUALA PEMBUANG, KaltengHits.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, mengingatkan para investor yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Seruyan, agar dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun peraturan-undangan soal kesejahteraan para pekerja.
Hal ini dilakukan, mengingat masih adanya investor atau perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).
“Ya mungkin ada beberapa perusahaan yang dalam hal ini karena adanya undang-undang, peraturan daerah itu harus dipatuhi, tapi kenyataannya ini ada yang di bawah UMK,” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa bagaimana bisa mensejahterakan para buruh yang ada jika hal-hal seperti ini atau UMK yang ada masih di bawah standar.
“Ya konsistensi dari para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar benar-benar mematuhi aturan- aturan atau peraturan-undangan yang sudah ditentukan,” tutupnya. (red)