Kaltenghits.com – Sebanyak 101 kepala daerah, mulai gubernur hingga bupati dan wali kota di Indonesia akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun ini. Ke-101 daerah itu nantinya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah, hingga tahun Pemilu serentak 2024.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bahwa para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Dari 101 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini, tujuh di antaranya adalah 7 gubernur. Kemudian juga terdapat 76 bupati dan 18 wali kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjamin sumber daya manusia (SDM) pemerintah cukup untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah tersebut.
“SDM pemerintah sangat cukup,” kata Benny, dilansir merdeka.com.
Dia pun bercermin dari pengalaman Pilkada Serentak 2020 yang pada saat itu diselenggarakan di 270 daerah terselenggara dengan baik.
“Kita pernah punya pengalaman pada Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di 270 daerah,” pungkasnya.
Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Sementara poin 11 berbunyi: Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Habis di 2022 :
Daftar Gubernur yang Habis Masa Jabatannya di 2022
Aceh: Nova Iriansyah (5 Juli 2022)
Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan (15 Mei 2022)
DKI Jakarta: Anies Baswedan (16 Oktober 2022)
Banten: Wahidin Halim (15 Mei 2022)
Gorontalo: Rusli Habibie (15 Mei 2022)
Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar (15 Mei 2022)
Papua Barat: Dominggus Mandacan (15 Mei 2022)