Polres Kotim Ungkap Penipuan Jual Beli Kios Pasar Mentaya Sampit

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, menjelaskan kasus penipuan jual beli kios pasar Mentaya Sampit, Rabu (8/2/2022). (Ist)

SAMPIT, kaltenghits.com – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap kasus penipuan jual beli kios di Pasar Mentaya, Sampit. Dalam kasus itu, tersangka berinisial AS, diduga berhasil meraup keuntungan mencapai ratuan juta rupiah.

Tindak pidana penipuan ini telah dilakukan sejak 2019 oleh tersangka AS,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu (8/2/2022).

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja dan Kasi Propam Iptu Budiman mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka AS adalah dengan menawarkan sebanyak 8 kios di pasar eks Mentaya (taman Kota) Sampit kepada korban.

8 kios itu ditawarkan dengan total harga Rp130 juta. Setelah korban melakukan pembayaran, tersangka AS kemudian menyerahkan sebuah SK (surat keputusan) yang dikeluarkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, dimana dalam SK itu menempatkan nama-nama yang bisa menepati kios tersebut.

Setelah itu, korban yang berencana akan menempati kios kemudian menanyakan ke dinas. Namun ternyata pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menyatakan bahwa SK yang diberikan tersangka tidak berlaku.

Mengetahui hal tersebut korban berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka dan pengembalian dana yang telah diserahkan kepada tersangka. “Namun sampai dengan saat ini, tersangka belum ada mempertanggungjawabkannya dan melakukan pengembalian atas uang yang telah diterimannya, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke kepolisian,” beber kapolres.

Tersangka AS kemudian diamankan dan dengan menggunakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun Penjara.

“Kita akan terus mendalami kasus ini kemungkinan ada lagi korban yang lainnya serta tetap berkordinasi dengan instansi terkait,” pungkas AKBP Sarpani. (han)