SAMPIT, kaltenghits.com – Polsek Mentaya Hulu menangkap empat anggota komplotan pencuri kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun satu pelaku lainnya berhasil kabur dan menjadi buron.
Keempat pelaku kepergok sekuriti perusahaan saat mengangkut sawit hasil curiannya, Jumat (28/11/2021).
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, keempat pelaku yang diamankan tersebut adalah CAS (21), MGL (32), RHM (25) dan MLS alias YUNUS (25), kesemuanya warga Desa Kabuau.
“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 111 janjang tandan buah sawit segar seberat 1,8 ton senilai Rp5.097.762, beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan berupa 1 unit mobil pikap Suzuki Carry tanpa TNKB dan 2 buah tojok,” beber kapolsek.
Penangkapan para pencuri kelapa sawit itu, lanjut Suwardi, berawal ketika petugas patroli sekuriti mendapati para pelaku sedang mengangkut buah kelapa sawit yang dari gelagatnya mencurigakan.
Petugas sekuriti kemudian memberhentikan pikap pelaku dan melakukan pemeriksaan. Ternyata pada tangkai buah sawit yang mereka angkut terdapat stempel PT. AKPL.
Mengetahui aksinya ketahuan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi bisa diamankan oleh sekuriti perusahaan dan diserahkan kepada pihak berwajib. Namun satu orang berhasil kabur dan hingga kini dalam pencarian petugas.
“Para pelaku ini mencuri tandan buah sawit segar di dalam kebun milik PT AKPL dan berhasil diamankan saat mengangkut hasil curiannya di Jalan Akses Blok J2 Divisi V Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Suwardi.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Mentaya Hulu yang kemudian melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain di lapangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang rekannya yang lain masih dalam pencarian,” sebut Suwardi.
Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (han)