Sedangkan pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 164 orang, sehingga total menjadi 45.982 orang. Sementara pasien Covid-19 di Kalteng yang meninggal dunia tidak ada penambahan orang, sehingga total menjadi 1.598 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,2 %.
Berdasarkan data di atas, dari Kasus konfirmasi yang bertambah sebanyak 199 orang, yaitu di Palangka Raya 102 orang, Katingan 3 orang, Kotim 13 orang, Kobar 12 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 10 orang, Pulpis 10 orang, Kapuas 25 orang, Gumas 7 orang, Barsel 8 orang, Bartim 2 orang, Barut 3 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 50.695 orang menjadi 50.894 orang.
Untuk pasien Covid-19 di Kalteng yang sembuh sebanyak 164 orang, masing-masing dari Palangka Raya 73 orang, Katingan 15 orang, Kotim 16 orang, Kobar 3 orang, Seruyan 4 orang, Pulpis 7 orang, Kapuas 21 orang, Gumas 7 orang, Barsel 11 orang, Bartim 4 orang, dan Mura 3 orang, sehingga dari semula 45.818 orang menjadi 45.982 orang.
Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 35 orang, sehingga dari semula 3.279 orang menjadi 3314 orang. Dan Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1598 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,1 %.
Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (2,44%), sehingga dari 34,15% menjadi 36,59%, dimana ada 3 kab/kota di atas 50% yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,45%), sehingga dari 25,86% menjadi 26,31%, dimana ada 2 Kab/Kota yang BOR di atas 50% yaitu Kab. Barito Selatan dan Kota Palangka Raya.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104 realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 91,68%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga kriteria yaitu Level 1, Level 2 dan Level 3 (berlaku sampai dengan 28 Februari 2022).
Adapun kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1 daerah Kobar dan Pulang Pisau, Level 2 daerah Barsel, Barut, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gumas, Mura dan Bartim, sedangkan untuk Level 3 yaitu Kotim, Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Dengan diberlakukannya PPKM tersebut Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian. Melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19,” tegas Tim Satgas. (han)