PALANGKA RAYA, KaltengHits.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melaksanakan Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat, dengan ukuran 1 Bendera Merah Putih : 90 x 60 cm, bertempat di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (31/7/2022).
Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Prov Kalteng Katma F. Dirun.
Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022, agar melaksanakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara Nasional.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kalteng Katma F. Dirun saat membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan, bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Setiap tahunnya, Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan, sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, memontum seperti ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengetahui makna atau arti dari kemerdekaan Indonesia itu sendiri,” tutur Katma F. Dirun.
Katma F. Dirun menyampaikan gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara nasional ini, merupakan upaya saling mengingatkan, agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI merupakan keharusan dan bahkan kebutuhan.
“Diharapkan dapat menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, khususnya di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Katma mengimbau, untuk menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, agar seluruh masyarakat Kalteng melakukan pemasangan Bendera Merah Putih selama tanggal 1-31 Agustus 2022 di kediaman masing-masing.
Turut hadir Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Kepala Perbankan Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Kalteng serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Kalteng. (red)