PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Lagi-lagi kasus narkotika terungkap dari Kawasan Kampung Rawan Narkoba, Punton, Palangka Raya. Kalimantan Tengah.
Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan dua orang pria bernama Erfan (49) dan Rahman (28) di komplek Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, MInggu (13/8/2023) dinihari.
Kanit PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Iptu Eko Basuki, mengatakan saat diamankan pelaku sempat akan membuang barang haram tersebut namun digagalkan petugas.
Tertangkapnya pengendara motor berboncengan ini berawal kecurigaan petugas PPRC Ditsampta Polda Kalteng melihat gerak gerik mencurigakan dari keduanya saat akan keluar dari Kampung Rawan Narkoba Puntun Palangka Raya.
“Saat akan digeledah, seorang yang dibonceng berusaha membuang paket sabu dari tangannya. Namun digagalkan petugas, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dengan barang bukti satu paket klip berisi sabu,” kata Eko Basuki.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan dan introgasi petugas, barang haram tersebut dibeli pelaku seharga Rp200 ribu dari seseorang di Dalam Kampung Puntun Jalan Riau Gang Rindang Banua Palangka Raya.
Selain mengamankan pengendara motor yang tertangkap tangan membawa sabu, petugas juga mengamankan dua orang pengendara motor berboncengan yang dalam kondisi mabuk lem.
Seluruh pengendara yang diamankan kemudian diserahkan ke Unit Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)