Dua Anak di Kotim Curi 1,6 Ton Sawit di Kebun PT KMA Tengah

barbuk sepeda motor untuk curi sawit pt kma
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari dua anak pelaku pencurian kelapa sawit milik PT KMA Tengah. (Ist)

SAMPIT, kaltenghits.com – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mirisnya, para pelaku adalah anak-anak yang masih berusia belasan tahun.

Kali ini, pencurian TBS kelapa sawit terjadi di kebun milik PT KMA Tengah Kuayan Estate, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu. Dua orang pelaku, kini diamankan Polsek Mentaya Hulu.

“Dua tersangka yang sudah diamankan, ternyata masih anak di bawah umur. Mereka telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perizinan usaha perkebunan milik PT KMA Tengah pada hari Sabtu (28/11/2021),” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, Kamis (2/12/2021).

Diungkapkan kapolsek, pihaknya menerima laporan pada Senin (29/11/2021) tentang adanya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT KMA Tengah Desa Tumbang Sapiri.

Dalam kasus tersebut, Polsek Mentaya Hulu mengamankan barang bukti berupa TBS kelapa sawit sebanyak 86 janjang atau sama dengan seberat 1.600 Kg yang telah ada tertera stemple perusahaan, serta satu unit sepeda motor tanpa nopol beserta keranjang angkut dan satu buah alat tojok sawit.

Adapun pasal yang di sangkakan pasal 107 huruf d UU R.I No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP, selanjutnya Penyidik juga telah melakukan upaya penanganan dengan mempedomani pentahapan sebagaimana diatur dalam UU.No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ipda Suwardi menambahkan, kasus pencurian buah kelapa sawit semakin marak di Mentaya Hulu. Hal itu mengingat harga TBS sawit yang saat ini melonjak cukup signifikan. (han)