Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbun 756 Liter BBM Bersubsidi di Kotim

Bagikan
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Kombes Eko S, saat konferensi pers di Polda setempat, Selasa (30/8/2022) Siang.
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (30/8/2022) siang.

Diungkapkan, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan pemerintah di Jl. Kalikasa, Kec. Parenggean, Kab. Kotawaringin Timur.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.

“Para pelaku yang berhasil diamankan, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU dan HR (40) selaku pengawas SPBU,” urainya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (TN)

 

 

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan untuk Ojol Terdampak Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyalurkan bantuan...

Balapan Liar di RTA Milono Picu Keributan, Warga Minta Penindakan Tegas

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Aksi balapan liar di Jalan RTA Milono, tepatnya...

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Raih 37 Suara, Bhayu Rhama Terpilih sebagai Rektor UPR

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dalam pemilihan putaran kedua, Prof. Bhayu Rhama terpilih...