Kaltenghits.com
Pemko Palangka Raya

Dishub Kota Palangka Raya Terapkan Tarif Parkir Insidentil di Kalteng Expo

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerapkan tarif parkir insidentil di area Kalteng Expo.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Prasarana dan Parkir, Alfrianto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sesuai dengan ketentuan event tertentu.
Alfrianto mengatakan bahwa penggunaan karcis telah diganti dengan perhitungan Satuan Ruang Parkir (SRP) atau Uji Petik.
“Tarif parkir insidentil hanya berlaku untuk waktu dan kegiatan tertentu, tidak seperti tarif parkir umum,” katanya, Senin (13/5/2024).
Dia menyebutkan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan parkir saat ada event tertentu, sesuai dengan Perda Nomor 1/2024.
“Meskipun ada penambahan tarif insidental, namun tidak ada banyak perubahan dalam perda baru ini,” tambah Alfrianto.
Diharapkan dengan penerapan tarif parkir insidentil, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan parkir saat ada kegiatan khusus di Kota Palangka Raya.
Adapun tarif parkir insidentil yang ditetapkan di antaranya untuk gerobak/becak menjadi Rp2 ribu, sepeda motor Rp5 ribu, mobil pickup/jeep dan sejenisnya Rp10 ribu. Kemudian truk/bus Rp15 ribu dan truk gandeng Rp20 ribu. (im/red)

 

Berita Terkait

Bingka Takjil Favorit Temani saat Berbuka Puasa

admin

Sigit Widodo Terpilih Aklamasi Dalam Musorkot, KONI Kota Palangka Raya

admin

ASN dan PTT di Kota Palangka Raya Diminta Wajib Disiplin

admin