Kaltenghits.com
Global

Di Negara Ini, Profesi Tukang Pijat Hanya Boleh Untuk Tunanetra

ilustrasi tukang pijat

Kaltenghits.com – Satu lagi aturan kontroversi dari Negeri Ginseng, Korea Selatan. Mahkamah Konstitusi negara itu menegaskan bahwa profesi tukang pijat hanya untuk tunanetra.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Pelayanan Medis. UU tersebut memicu kontroversi di kalangan panti pijat non-tunanetra karena dianggap melanggar hak mereka dalam mencari kerja, tetapi MK menyatakan UU itu sah.

Dilaporkan Yonhap, Jumat (31/12/2021), MK mengakui bahwa aturan ini bisa menjegal pilihan karier bagi yang ingin menjadi tukang pijat, akan tetapi MK memihak ke para penyandang tunanetra dalam hal ini.

Pasalnya, penyandang tunanetra memiliki keterbatasan mencari kerja, sehingga proteksionisme karier ini diharapkan membantu kehidupan penyandang tunanetra.

“Terapi pijat adalah satu dari sedikit profesi yang orang-orang buta bisa miliki secara proper,” ujar pihak pengadilan.

Ini bukan pertama kali muncul petisi yang menolak aturan profesi tukang pijat khusus tunanetra.

Faktanya, ini adalah yang keempat kalinya muncul penolakan dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, sudah ada tiga putusan.  Yang pertama muncul pada Juli 2010, kemudian ada lagi pada Juni 2013, dan sebelumnya pada Januari 2018.

MK Korsel menilai orang-orang yang tak punya keterbatasan dalam penglihatan memiliki banyak pilihan pekerjaan, serta memiliki peluang edukasi lebih banyak.