27 Februari 2026
27 Februari 2026

Desa Bukit Sawit Raih Nilai Tertinggi Desa Percontohan Antikorupsi 2025 di Barito Utara

oleh Editor 1
A+A-
Reset

MUARA TEWEH,kaltenghits.com – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih nilai 96,50 dalam penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, menjadikannya peraih skor tertinggi di antara seluruh peserta penilaian.

Program dengan tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta menumbuhkan budaya integritas di tingkat desa.

Penilaian berlangsung sejak pagi dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta warga Desa Bukit Sawit, Rabu (6/11/2025).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Desa Bukit Sawit yang dinilai berhasil menerapkan pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi. Prestasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi desa-desa lain untuk turut menerapkan budaya integritas,” ujar Bahrum membacakan sambutan.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, menegaskan bahwa Desa Bukit Sawit memiliki keistimewaan tersendiri karena menjadi satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif mengikuti program percontohan antikorupsi tahun ini.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi inspirasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap capaian ini semakin memotivasi perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga konsistensi dalam membangun lingkungan pemerintahan yang jujur, profesional, dan berintegritas.

Proses penilaian dilakukan oleh tim beranggotakan enam orang yang berasal dari, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Diskominfo/Diskominfosandi.

Tim menilai berdasarkan lima indikator utama Desa Antikorupsi, yaitu: Tata kelola pemerintahan, Pelayanan  publik, Pengawasan, Peran masyarakat, Inovasi teknologi informasi.

Kegiatan juga dilengkapi sesi tanya jawab langsung antara tim penilai dan masyarakat untuk menguji keaslian program serta memastikan implementasi berkelanjutan.

Dengan raihan tersebut, Desa Bukit Sawit resmi menyandang predikat Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menghadirkan desa yang transparan, antikorupsi, dan terpercaya.(red)

Baca Juga

Leave a Comment