Kaltenghits.com – Kini para wajib pajak perlu kembali melaporkan SPT Tahunan pada 2022 ini. Namun tidak perlu khawatir, pengisian SPT pajak bisa dilakukan online. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi.
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak, mereka bisa dikenai denda.
Nah, bagi kamu yang mungkin lupa bagaimana cara mengisi SPT pajak online, bisa melaporkannya melalui e-Filing.
Menguip laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Sementara 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi waji pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Cara mengisi SPT pajak online pribadi
Cara mengisi pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya. Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.