Kaltenghits.com
Artikel

Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Online

spt pajak online

Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT

6. Memulai membuat SPT. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT

8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

9. Pilih formulir yang akan digunakan

10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu.

Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.

11. Isi data formulir SPT

12. Isi data formulir sesuai petunjuk. Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.

Demikian cara pengisian SPT pajak online yang bisa dilakukan sendiri secara mudah.

Berita Terkait

Tarif PPN Naik, Harga LPG Ikutan Naik Lagi

admin