Kaltenghits.com
Nasional

Tarif PPN Naik, Harga LPG Ikutan Naik Lagi

tarif ppn naik harga lpg ikt naik

Kaltenghits.com – Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Hal tersebut rupanya turut mengerek kembali harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg di masyarakat.

Kenaikan harga jual LPG ini tidak hanya dikeluhkan oleh konsumen, namun juga pedagang eceran.

Melansir CNBC Indonesia, Suita Henymeika salah satu pengecer LPG, mengakui merasakan adanya dampak kenaikan harga LPG 12 kg. Pasalnya, belum lama Pertamina telah melakukan penyesuaian harga setidaknya dua kali dalam waktu beberapa bulan belakangan ini yakni pada Desember 2021 dan Februari 2022 lalu.

Kini, harga jual LPG ke konsumen kembali mengalami kenaikan akibat pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Adapun dampak dari adanya kenaikan harga LPG non subsidi ini membuat banyak konsumennya beralih menjadi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Pasalnya, harga jual untuk LPG 12 kg sudah tembus pada Rp 200.000 dan Rp 96.000 untuk LPG 5,5 kg.

“Volume penjualan sama. Tapi konsumen menjerit, sekarang naik lagi kena kenaikan pajak PPN 11% jadi Rp 200.000 (LPG 12 Kg),” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Ia pun merinci bahwa harga jual LPG non subsidi tabung 5,5 kg pada hari Senin, 11 April berada di harga Rp96.000, kemudian untuk LPG 12 kg berada di harga Rp195.000.

Sedangkan mulai Selasa, 12 April 2022 ini harga LPG untuk keduanya sudah mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per tabung. Artinya, harga jual LPG 12 kg saat ini berada di Rp 200.000 per tabung.

“Sudah naik lagi Rp 5.000. Saya ditelpon sama agen mulai (Selasa) sudah naik lagi kena PPN 11%,” ujarnya.

Adapun berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Bekasi, harga LPG 12 kg kini bahkan ada yang dibanderol hingga Rp 205 ribu per tabung, sementara di Tangerang berkisar Rp 195 ribu – Rp 200 ribu per tabung. Begitu juga dengan daerah Cibubur, Depok, dibanderol seharga Rp 200 ribu per tabung.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11% per 1 April 2022. Meski LPG non subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg dikenakan kenaikan tarif PPN ini, namun tidak halnya dengan LPG subsidi 3 kg. Pemerintah akan menanggung tarif PPN pada LPG 3 kg tersebut.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu, untuk tabung 3 kg.

“LPG yang diatur (PPN) adalah atas penyerahan gas 3 kg. Jadi kalau LPG 3 kg yang dapat subsidi dari pemerintah,” jelas Kepala Subdit Peraturan PPN Industri DJP Maria Wiwiek Widwijanti, saat media briefing, dikutip Kamis (7/4/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu. Wiwiek menegaskan bahwa pengenaan PPN LPG 3 kg tersebut akan dibayarkan penuh oleh pemerintah, sehingga pengenaannya ke konsumen kecil sekali.

Adapun sampai saat ini pemerintah masih menyalurkan subsidi LPG 3 kg dengan skema terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa ikut mendapatkan insentif ini dengan leluasa.

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah, sebesar 11% dikali nilai subsidi yang dibayar pemerintah,” jelas Maria.

Dalam Pasal 2 PMK 62/2022 dijelaskan bahwa PPN atas LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Sementara PPN atas LPG tertentu yang harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Berita Terkait

PDAM Kapuas PHK Ratusan Karyawan

admin

Siap-siap, Premium dan Pertalite Akan Dihapus

admin

Mengenal Madam Pang, Manajer Cantik Timnas Thailand

admin