JAKARTA, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Upaya tersebut dilakukan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E. melalui audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 dan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Seruyan, sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan Pemkab Seruyan.
Salah satu agenda utama yang dibahas berkaitan dengan PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil audiensi, lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan memiliki ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen. Ketentuan mengenai fasilitasi tersebut juga tercantum dalam PP Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Hal tersebut menjadi perhatian Pemkab Seruyan karena berkaitan dengan pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Proses HGU PT BAP
Dalam audiensi dijelaskan bahwa PT BAP telah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini proses tersebut berada pada tahapan pengukuran kadastral yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan telah dilakukan ekspose pengukuran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen.
Sementara terkait bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), hasil audiensi menyebutkan bahwa pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Ketentuan pelaksanaan FPKMS memungkinkan bentuk kemitraan disepakati para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi juga mengatur bahwa fasilitasi tersebut diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani atau koperasi.
Pemkab Kawal Pemenuhan Hak Masyarakat
Kementerian ATR/BPN dalam proses tersebut berada pada tahapan pemenuhan persyaratan HGU, yang salah satunya berkaitan dengan pemenuhan FPKMS.
Kepastian pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan persyaratan pertanahan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Seruyan dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memastikan proses pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Seruyan terus mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan bentuk pelaksanaan yang jelas serta melibatkan perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah. (Amt/red)




Tinggalkan Komentarmu