Kaltenghits.com

Bupati Katingan Ajukan Empat Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pembangunan Adaptif dan Akuntabel

Bupati Katingan, Saiful

KASONGAN, KaltengHits.com – Pemerintah Kabupaten Katingan menunjukkan langkah proaktif dalam pembenahan tata kelola daerah melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Bupati Saiful dalam rapat paripurna DPRD, belum lama ini.

Keempat Raperda tersebut meliputi aspek investasi, penyertaan modal daerah, penataan struktur kelembagaan, serta optimalisasi regulasi perpajakan dan retribusi daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati Saiful menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat instrumen fiskal dan kelembagaan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakannya, Raperda pertama mengatur mekanisme pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha dan investor.

Menurut Saiful, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan prinsip keadilan distributif, transparansi proses, dan keberlanjutan lingkungan.

“Insentif yang diberikan harus tetap dalam kerangka pengawasan yang jelas dan terukur agar tidak menimbulkan distorsi kebijakan atau penyimpangan sosial-ekologis,” tegasnya.

Selanjutnya Saiful berujar, Raperda kedua mengusulkan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalteng sebagai upaya memenuhi ketentuan OJK terkait modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Ia  menjelaskan bahwa hingga tahun 2023, kontribusi Pemkab Katingan telah mencapai lebih dari Rp90 miliar.

“Langkah ini memerlukan dukungan legislatif, namun juga harus disertai akuntabilitas tinggi agar dana publik tersebut memberikan dampak riil terhadap inklusi keuangan dan penguatan ekonomi lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda ketiga menyangkut restrukturisasi perangkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi nasional dan evaluasi kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Efektivitas struktur kelembagaan perlu diukur dari fungsionalitasnya dalam memberikan layanan, bukan semata-mata pada aspek administratif,” terang Saiful.

Sedangkan, Raperda terakhir menurut orang nomor satu di kabupaten Berjuluk “Penyang Hinje Simpei” ini merupakan revisi atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024. Saiful mengungkapkan bahwa rendahnya capaian PAD menjadi dasar perlunya penyesuaian instrumen regulasi fiskal dengan dinamika ekonomi lokal.

“Diperlukan pendekatan inovatif dalam pemetaan potensi pajak dan retribusi baru agar target PAD dapat dicapai secara optimal,” imbuhnya.

Bupati Saiful berharap pembahasan keempat Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif bersama DPRD, dengan mempertimbangkan asas manfaat, efisiensi, dan kepastian hukum. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan ditentukan oleh implementasi yang adil, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Regulasi bukan tujuan akhir. Keberpihakan pada pelayanan publik dan pembangunan yang inklusif adalah esensi dari setiap kebijakan yang dilahirkan,” pungkasnya.

Anggota DPRD Katingan, Genjadid Utomo menilai langkah Pemerintah Kabupaten Katingan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian institusional untuk melakukan reformasi kebijakan daerah secara sistematis dan bertanggung jawab. Ia menyatakan empat Raperda tersebut menunjukan keseriusan pemerintah  daerah  dalam memperkuat aspek regulatif pembangunan.

“Ini akan membuka ruang dialog kebijakan yang lebih partisipasif antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (Dan)

Berita Terkait

Langkah Bersama Pemkab Katingan dan Dunia Usaha untuk Membangun Daerah

Editor 1

Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Katingan Semakin Membaik, PAN-RB Beri Penilaian Positif

Editor 1

Gubernur Kalteng Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten Katingan

Editor 1