Global

Bunuh ART Indonesia, Mantan Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati

Share
Mantan Finalis MasterChef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Terancam Hukuman Mati
Share

Kaltenghits.com – Mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah Siti Noorashikeen (33) dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (40), terancam hukuman mati. Keduanya didakwa atas dugaan pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

Pasangan suami-istri yang didakwa membunuh ART mereka itu menjalani persidangan di Pengadilan Magistrate, dilansir dari New Strait Times, Selasa (4/1/2022).

Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree Yunos. Pun dengan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang hadir dalam persidangan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Yunos adalah seorang kontraktor, sedangkan istrinya bekerja sebagai insinyur. Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin yang berusia 28 tahun. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.

Perbuatan melawan hukum tersebut, masuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati. Karenanya, mantan MasterChef Malaysia dan suaminya terancam menerima hukuman tersebut jika terbukti bersalah.

Dalam persidangan, Yunos diwakili penasihat hukum Ram Singh dan Kimberly Ye. Sementara Etiqah diwakili penasihat hukum Datuk Seri Rakhbir Singh.

Pengadilan Magistrat menetapkan 10 Februari 2022 sebagai lanjutan sidang kasus tersebut. Sementara itu, keduanya ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari setelah mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari Kinabalu.

Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021. Pasangan yang hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga, serta ketiga anak mereka yang masih kecil.

Demi penyelidikan, polisi melakukan autopsi terhadap jasad korban di Rumah Sakit Queen Elizabeth, dikutip dari Sabah News. Dilaporkan bahwa korban mengalami luka-luka, termasuk luka bakar, di seluruh tubuhnya.

Permohonan jaminan sebelumnya diajukan kuasa hukum karena Etiqah dalam keadaan sakit dan harus menyusui bayinya. Namun, permohonan itu ditolak tegas pihak Majelis Hakim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemimpin Katholik Paus Fransiskus Tutup Usia

VATIKAN, KaltengHIts.com – Duka mendalam dirasakan umat Agama Kristen Katholik di seluruh...

China Bangun Jembatan Tertinggi di Dunia

Kaltenghits.com – Jembatan Huajiang Grand Canyon di Provinsi Guizhou mencatat tonggak penting...

Rider Jerman dan Perancis Berjaya di UCI MTB 2022 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com —  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, didampingi...

Inilah Daftar 10 Orang Kaya Dunia 2022, Berapa Hartanya?

KaltengHits.com – Majalah terkemuka dunia, Forbes kembali merilis daftar orang paling kaya di...