PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (25/3/2024).
Kali ini sosialiasi digelar ke kelurahan-kelurahan dengan melibatkan Ketua RT untuk distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2.
“BPPRD kini menyalurkan dokumen penting tersebut melalui Kelurahan, yang kemudian diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk didistribusikan langsung kepada warga,” kata Kepala BPPRD, Emi Abriyani di Palangka Raya.
Dikatakannya, Ketua RT sebagai pilar pemerintahan memainkan peran kunci dalam proses ini. Mereka wajib memastikan bahwa setiap warga menerima SPPT-PBB-P2 sesuai dengan daftar yang telah disusun.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses penyerahan tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan warganya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan informasi pajak mereka tepat waktu dan dengan cara yang paling mudah diakses,” ujarnya.
Dengan melibatkan Ketua RT dalam proses ini, ia yakin bahwa SPPT-PBBP2 akan disampaikan dengan lebih efektif. Ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam peningkatan layanan publik, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan yang lebih baik dan merata. (im/red)