PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Jumat (25/3/2022) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Kota Palangka Raya tahun 2021.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah kepada 10 Ketua DPD/DPC Partai Politik penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palangka Raya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkewajiban melakukan pemeriksaan atas penyaluran bantuan keuangan partai politik tersebut, dan hasil pemeriksaan menjadi salah satu syarat untuk penyaluran bantuan keuangan tahun berikutnya.
Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2019 bahwa proses dan rekening penyaluran bantuan keuangan Parpol melekat pada Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya. Untuk proses penyaluran akan dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atas penggunaan dana bantuan keuangan Parpol dari Pemerintah Kota Palangka Raya, ada 9 Parpol masuk kriteria sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dan 1 Parpol yang masuk kriteria belum sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. (han/mci)