Jakarta, KaltengHits.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan pada Senin (15/8) mendatang.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah selesai sehingga bisa dilimpahkan.
“Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Disampaikan Zulpan, nantinya penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, maka Roy beserta barang buktinya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap, sudah P21 baru kita lakukan tahap 2,” ucap Zulpan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8).
Setelah ditahan, pihak Roy lantas mengajukan penangguhan. Namun, pengajuan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8). (red)