PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Diduga ada terdapat pelanggaran dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, merekomendasikan enam Tempat Pemunguta Suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dua orang warga juga telah diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang di enam TPS yang berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 81 dan 81 di Kelurahan Palangka dan TPS 22, 26, 44 dan 52 Kelurahan Menteng atas rekomendasi pihak Bawaslu Kota Palangka Raya karena dari hasil pengawasan dan penelitian pada pelaksanaan pemilu 2024 kemarin terdapat pelanggaran,” kata Endrawati.
Dijelaskan, adapun pelanggaran yang ditemukan yakni terdapat pemilih luar Kalteng dan Palangka Raya yang memberikan suaranya tanpa surat pindah memilih atau A5, penyalahgunaan hak pilih serta terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Dalam kasus ini petugas juga telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemilu. (red)